Dishub Cabut Izin Trayek 505 Unit Bus Mayasari Bhakti

22:30
 
Jakarta - Sebanyak 504 unit bus kota milik PT Mayasari Bhakti dicabut izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pencabutan izin trayek yang diberlakukan sejak akhir April 2012 lalu tersebut dilakukan karena bus yang bersangkutan sudah tidak melayani di trayek yang ditentukan, Selasa (15/5).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kesatu, kedua, ketiga, hingga pembekuan terhadap izin trayek. “Pencabutan izin trayek ini dalam rangka penertiban izin angkutan umum dan peningkatan pelayanan bus kota yang aman, nyaman, lancar, tertib, dan teratur,” tegas Pristono.

504 unit bus Mayasari yang dicabut izin trayeknya melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 179/2012 tersebut yakni Patas AC P4 jurusan Pulogadung-Blok M (24 unit), Patas AC P5 jurusan Pulogadung-Kota (3 unit), Patas Non AC P6 jurusan Cililitan–Grogol (82 unit), P6A jurusan Kampung Rambutan-Kalideres (11 unit), P6B jurusan Kampung Rambutan-Muara Angke (9 unit), dan P7A jurusan Pulo Gadung-Kalideres (10 unit).

Kemudian Patas Non AC P8 jurusan Kampung Rambutan-Tanjung Priok (36 unit), P8A jurusan Kampung Rambutan-Tanjung Priok/Kramat Jati (14 unit), P13 jurusan Pulogadung-Blok M (5 unit), P13A jurusan Perumahan Klender-Blok M (5 unit), dan P17A jurusan Kampung Rambutan-Kota (44 unit).

Selanjutnya Bus Reguler Kampung Rambutan-Pulogadung (30 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok via Pemuda (15 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok via Perintis Kemerdekaan (25 unit), jurusan Rawamangun-Blok M (18 unit), jurusan Pulogadung-Tanah Abang (21 unit), jurusan Pulogadung-DR Wahidin (49 unit), jurusan Pulogadung-Pasar Baru (18unit), dan jurusan Blok M-Kalideres (7 unit).

Lalu Bus Reguler jurusan Rawamangun-Tanah Abang (9 unit), jurusan Klender-Pasar Minggu (12 unit), jurusan Kampung Rambutan-Pasar Baru (8 unit), jurusan Kampung Rambutan-Bekasi/Cikarang (2 unit), Kampung Rambutan-Kebayoran Lama (8 unit), Kampung Rambutan-Pulogadung (1 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok (4 unit), jurusan Kampung Melayu-Blok M (10 unit), jurusan Pulogadung-Pasar Minggu (7 unit), dan jurusan Kampung Melayu-Bekasi (18 unit).

Sebelumnya, pada awal Mei lalu Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah membekukan izin 37 bus antara lain Metromini dan Kopaja karena melanggar izin trayek saat digelarnya aksi unjuk rasa Pada Hari Buruh 1 Mei lalu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »